• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Liputan Kota Bandung

Status Cagar Budaya SMA Negeri 1 Bandung Bukan Dicabut, Proses Penetapan Masih Berjalan Sesuai Undang-undang

Februari 15, 2026
in Liputan Kota Bandung, Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Isu yang beredar di media sosial terkait pencabutan status cagar budaya SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dipastikan tidak benar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, sejak awal sekolah legendaris tersebut memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai cagar budaya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, berdasarkan, suatu bangunan atau objek hanya dapat dinyatakan sebagai cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya, jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” ujar Wali Kota, Minggu, (15/2/2026).

Wali Kota memaparkan, mekanisme penetapan cagar budaya telah diatur secara jelas dalam undang-undang, tahapan tersebut dimulai dari proses pendaftaran, dilanjutkan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga akhirnya diterbitkan keputusan kepala daerah berupa SK penetapan.

Tanpa adanya SK tersebut, secara legal formal suatu bangunan belum berstatus sebagai cagar budaya definitif, dengan demikian, klaim pencabutan status terhadap Smansa dinilai keliru karena memang belum pernah ada keputusan resmi yang menetapkannya sebagai cagar budaya.

Saat ini, SMAN 1 Bandung tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), status ini merujuk pada ketentuan dalam , yang menyatakan bahwa objek yang diduga sebagai cagar budaya tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

“Walaupun masih berstatus diduga, apabila ada pihak yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya, tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,” tegas Wali Kota.

Status ODCB bukan berarti bangunan tersebut bebas dari pengawasan atau perlindungan, justru dalam praktiknya, objek dengan status diduga cagar budaya tetap diperlakukan secara hati-hati dan dilindungi dari potensi perubahan yang dapat merusak nilai sejarah maupun arsitekturnya.

Sebagai salah satu sekolah tertua dan bersejarah di Kota Bandung, Smansa memiliki nilai penting, baik dari sisi sejarah pendidikan maupun arsitektur bangunan.

Oleh karena itu, proses penetapan resmi sebagai cagar budaya dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Pemkot Bandung saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif guna mendorong penetapan resmi SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya.

Proses tersebut disebut telah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi salah satu prioritas pemerintah kota pada 2026, “Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” ujar Wali Kota optimistis.

Wali Kota juga memastikan Pemkot Bandung memberikan perhatian khusus terhadap Smansa, koordinasi intensif terus dilakukan bersama manajemen sekolah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Munculnya video yang menyebut pencabutan status cagar budaya dinilai sebagai bentuk misinformasi yang perlu diluruskan, Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum tentu benar.

Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga transparansi proses penetapan cagar budaya.

Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengurangi nilai historis dan identitas Kota Bandung sebagai kota yang kaya akan warisan budaya.

Dengan proses yang tengah berjalan, harapannya SMAN 1 Bandung dapat segera memperoleh status cagar budaya secara resmi, sehingga perlindungan hukum terhadap salah satu ikon pendidikan di Kota Kembang ini semakin kuat dan berkelanjutan.

Tokoh Jawa Barat Ipong Witono ikuti menyoroti hal ini, menurut Ipong, bagaimana Pemkot Bandung bisa menetapkan?, karena yang berhak menetapkan, memperingkatkan dan menghapuskan bangunan cagar budaya adalah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sementara TACB yang baru belum terbentuk hingga saat ini.

“TACB Demisioner, karena pengurus lama sudah selesai masa tugasnya, sementara TACB masa kerja 2026 yang baru belum ditetapkan, maka siapa yang akan melakukan kajian untuk penetapan bangunan cagar budaya tersebut?”, pungkas Ipong.

(RED)

Previous Post

Bangun Kesadaran dari Lingkungan Terkecil, Warga RT 02 RW 07 Antapani Kidul Gelar Diskusi Pemilahan Sampah

Next Post

Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadan Nights of Persia”, Perpaduan Cita Rasa Timur Tengah

Related Posts

Hukum

PT CSI Bantah Hoax di Medsos Terkait Monopoli dan Penyelewengan THR Karyawan

by arcom
Maret 31, 2026
Liputan Kota Bandung

Jasmine Integrated Farming: Gerakan RW di Antapani Bandung yang Menginspirasi Dunia Internasional

by arcom
Maret 31, 2026
Hukum

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai 755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

by arcom
Maret 27, 2026
Liputan Kota Bandung

Kota Bandung Siaga Lebaran, Apel Besar Digelar, Walikota Tegaskan Zero Toleransi Gangguan Kamtibmas

by arcom
Maret 17, 2026
Liputan Kota Bandung

Rayakan HUT Persib, Bobotoh Tutup Jalan Layang Pasupati, Lalu Lintas Kota Bandung Lumpuh Tanpa Pengamanan

by arcom
Maret 14, 2026
Next Post

Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadan Nights of Persia”, Perpaduan Cita Rasa Timur Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Hadiri Rakor Kesiapan Pemilu 2024

Februari 26, 2024

Exclusive Media Day GIIAS 2024 Momen Peluncuran Kendaraan Terbaru di Indonesia

Juli 18, 2024

Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar Tanggapi Hari Santri Nasional 2024

Oktober 22, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • PT CSI Bantah Hoax di Medsos Terkait Monopoli dan Penyelewengan THR Karyawan
  • Jasmine Integrated Farming: Gerakan RW di Antapani Bandung yang Menginspirasi Dunia Internasional
  • Dankodiklatad Letjen Mohamad Hasan Tegaskan Pesan Strategis di Momen Halal Bihalal Kodiklatad

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?