ARCOM-MEDIA, Bandung. Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung, Agus Hasan Sadzili, S.Pd., mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh siswanya agar tidak mengikuti maupun mendatangi kegiatan atau turnamen Gritboxing yang rencananya akan berlangsung, Sabtu, (22/8/2026), di GOR KONI jalan Pajajaran, Kota Bandung.
Larangan tersebut disebut sebagai langkah sekolah untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta mencegah siswa terseret dalam situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Larangan itu dituangkan dalam pengumuman resmi sekolah yang ditujukan kepada seluruh orang tua/wali murid, guru, dan siswa SMAN 9 Bandung, Selasa, (11/8/2026).
Dalam pengumuman tersebut, pihak sekolah secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh siswa dilarang keras ikut serta, terlibat, maupun mendatangi turnamen Gritboxing dengan mengatasnamakan sekolah dalam bentuk apa pun, pihak sekolah juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas siswa di media sosial.
Siswa SMAN 9 Bandung dilarang membuat, merekam, ataupun menyebarluaskan foto, video, maupun konten di media sosial yang dinilai bersifat provokatif, mengajak kerusuhan, atau berpotensi memperkeruh situasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Keputusan SMAN 9 Bandung tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah memilih mengambil langkah preventif dengan membatasi keterlibatan siswa dalam kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan, larangan ini juga untuk meminimalisir potensi benturan antar siswa sekolah
Dalam imbauannya, pihak SMAN 9 Bandung meminta siswa mengalihkan energi dan waktu kepada kegiatan positif, seperti mengejar prestasi akademik, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler resmi, serta mempersiapkan masa depan.
Sekolah juga meminta siswa bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing ajakan, provokasi, maupun informasi yang belum jelas kebenarannya.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah derasnya arus informasi media sosial. Sebuah unggahan atau video yang awalnya dianggap sebagai candaan dapat dengan cepat berkembang menjadi konflik apabila tidak disikapi secara bijak.
Karena itu, pihak SMAN 9 Bandung menegaskan, siswa tidak boleh menjadi bagian dari aktivitas yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, pihak SMAN 9 Bandung bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap siswa yang melanggar ketentuan.
Larangan sekolah pada prinsipnya dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi siswa. Keselamatan peserta didik memang harus menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, siswa juga harus memahami bahwa kebebasan mengikuti kegiatan di luar sekolah tetap memiliki batas ketika kegiatan tersebut membawa nama sekolah atau berpotensi menimbulkan persoalan keamanan.
Sikap tegas sekolah diperlukan, akan berjalan beriringan dengan transparansi, edukasi, dan pembinaan.
Saat berita ini diturunkan, awak media mencoba meminta tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto. (RED)








