ARCOM-MEDIA, Bandung. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok, dan Kepala Kantor KPPU Wilayah III Lina Rosmiati melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke Pasar Cihapit dan Griya Pahlawan Kota Bandung, Minggu pagi, (11/2/2024).
Saat sidak di Pasar Cihapit ternyata ditemukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras, serta kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting, bahkan harga komoditas cabai merah keriting tembus 170 persen dari harga eceran tertinggi (HET).
“Sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadhan,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa kepada para awak media di sela-sela sidak.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menambahkan, menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat.
“Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendadak,” tegas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.
Pantauan di lokasi sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58 persen menjadi Rp.16.900/kg.
Padahal HET beras premium sebesar Rp.13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44 persen dari HET sebesar Rp.10.900/kg menjadi Rp.14.000/kg.
Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan.
HET cabai merah keriting adalah Rp.55.000/kg, namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp.150.000/kg, naik sebesar 172,73 persen jauh di atas yang ditentukan Pemerintah.
Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami
kenaikan di atas HET.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.17 Tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp.16.000/kg, namun saat ini di Kota Bandung rata-rata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp.18.000/kg, naik sebesar 11,11 persen.
Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84 persen dengan HET sebesar Rp.36.750/kg, namun di pasaran ditemukan Rp.40.000/kg.
Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama, yakni dari harga Rp.27.200/kg naik menjadi Rp.28.500/kg, naik sebesar 5,26 persen.
Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06 persen dengan rentang harga per kilogramnya Rp.55.000 hingga Rp.82.160.
Dari pantauan di lokasi sidak, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas, yakni gula konsumsi dan beras.
Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah satu karton berisi 24 kg/pekan, dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli tiga pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1 kg, sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual, dan ada pembatasan dari pemasok.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari.
Sidak ini dilakukan guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya.
Seperti diketahui, KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan, di antaranya, kartel bawang putih(2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam.
Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran. (BRH)