ARCOM-MEDIA, Bandung. Proses pengosongan dan penyerahan rumah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Jalan Karanganyar No. 36, RT 01 RW 05, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, berlangsung aman dan kondusif pada Kamis, (18/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui eksekusi mandiri oleh pemilik sah dengan pendampingan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus serta dukungan pengamanan dari Kodim 0618/Kota Bandung.
Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus membacakan surat penetapan dan berita acara serah terima objek sengketa kepada pemohon eksekusi, Shelly Wijaya, sebagai pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pengosongan berlangsung tanpa hambatan berarti, saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah yang sebelumnya ditempati pihak lain, ditemukan sejumlah botol minuman keras. Selain itu, tiga orang, termasuk seorang perempuan, keluar dari rumah ketika pengosongan dilakukan.
Perwakilan pemohon eksekusi menyatakan bahwa langkah pengosongan dilakukan secara mandiri dengan tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang telah inkrah dan mendapat pendampingan aparat terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
“Pelaksanaan pengosongan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendampingan aparat bertujuan memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Perwakilan pemohon eksekusi.
Rumah seluas 143 meter persegi tersebut merupakan objek perkara perdata Nomor 248/Pdt.G/2023/PN Bdg yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Shelly Wijaya bersama ahli waris lainnya sebagai ahli waris sah almarhum Andriyan Sadikin (dahulu bernama Tjoe Jan Khin) sekaligus pemilik sah tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1911/Karanganyar.
Majelis Hakim juga menyatakan tergugat, Sanjaya The Foeng, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menempati rumah tersebut tanpa hak. Pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa serta tidak lagi menghuni bangunan tersebut.
Perkara ini kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Melalui Putusan Nomor 193/PDT/2024/PT BDG, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Upaya hukum selanjutnya ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1949 K/PDT/2025 tanggal 21 April 2025, permohonan kasasi ditolak sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.
Dengan demikian, perkara Nomor 248/Pdt.G/2023/PN Bdg juncto Nomor 193/PDT/2024/PT BDG juncto Nomor 1949 K/PDT/2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dapat meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Tentara Nasional Indonesia apabila diperlukan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa bantuan pengamanan dapat diberikan kepada hakim, panitera, maupun pejabat pengadilan lainnya dalam menjalankan tugas dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemilik sah berharap dengan terlaksananya pengosongan rumah tersebut, hak-hak mereka atas aset yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan dapat segera dipulihkan dan rumah dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan yang dilakukan aparat terkait guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat. (RED)









