• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Pejabat dan Pengurus Pramuka Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 6,5 Miliar Rupiah

Juni 13, 2025
in Hukum, Liputan Kota Bandung, Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM- MEDIA, Bandung. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Nilai total dana hibah yang diterima dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp.6,5 miliar.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan keempat tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan di luar peruntukannya dan membuat pertanggungjawaban fiktif.

“Dalam perkara ini, hasil penyidikan menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang disalurkan,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, melalui keterangan resmi Kejati, Jumat, (13/6/2025).

Modus Penggunaan Dana Tak Sesuai Aturan

Kasus bermula saat pengajuan proposal dana hibah pada tahun 2017 dan 2018, di mana tersangka YI, selalu Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2016-2021 yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013-2018, bersepakat dengan tersangka DR yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung.

Keduanya sepakat memasukkan pos anggaran biaya representatif untuk pengurus Kwarcab dan honorarium staf Kwarcab, dua pos anggaran yang sejatinya tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Tak berhenti di situ, pada tahun anggaran 2017 dan 2018, tersangka DNH selaku Ketua Harian Kwarcab, diduga menggunakan dana hibah yang diterima untuk kegiatan di luar peruntukan, pertanggungjawaban keuangan yang dibuat pun ternyata bersifat fiktif.

Pada tahun 2020, praktik serupa kembali terjadi. Saat itu, tersangka EM yang menjabat Kadispora Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, meloloskan kembali anggaran serupa tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan EM pun terbukti menggunakan dana hibah dengan pertanggungjawaban fiktif.

“Dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kepramukaan. Namun faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” ungkap Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka:

DNH: Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung 2017-2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum 2017-2018.

DR: Kadispora Kota Bandung 2017-2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan Kwarcab 2016-2019.

EM: Kadispora Kota Bandung / Ketua Harian Kwarcab 2020 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum 2020.

YI: Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2016-2021 / Sekda Kota Bandung 2013-2018.

Keempat tersangka ditetapkan setelah diperolehnya alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Ketiganya, yakni DNH, DR, dan EM, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni 2025.

Sementara tersangka YI, saat ini masih menjalani penahanan dalam kasus korupsi lain terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung, sehingga dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ulang.

“Penyidikan akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,”ujar Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Dana Hibah dan Lubang Gelap Korupsi di Organisasi Sosial

Kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menjadi potret betapa rentannya sistem pengelolaan dana hibah di daerah, khususnya yang ditujukan untuk organisasi kemasyarakatan.

Hibah yang sejatinya bertujuan untuk mendukung pembinaan generasi muda, justru dimanfaatkan oknum pejabat dan pengurus organisasi untuk kepentingan pribadi.

Fenomena ini bukan hal baru, sejumlah kasus serupa pernah mencuat di berbagai daerah, menandakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap alur distribusi dan penggunaan dana hibah.

Dalam kasus Pramuka Kota Bandung, modus manipulasi muncul dalam bentuk pengadaan pos anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu banyak organisasi penerima hibah yang hanya dipantau secara administratif, tidak ada verifikasi langsung di lapangan, padahal dana miliaran rupiah itu rawan diselewengkan.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lainnya untuk mereformasi sistem hibah, mulai dari pengajuan proposal hingga pertanggungjawaban akhir.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga perlu membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat Pemkot yang turut memuluskan pencairan dana bermasalah tersebut.

Lebih jauh, korupsi hibah di organisasi sosial seperti Pramuka berdampak ganda, selain kerugian negara, moral generasi muda yang menjadi binaan organisasi turut tercoreng.

Mereka yang seharusnya mendapat manfaat dari program pembinaan, justru menjadi korban kelicikan elite pengurusnya.

Ke depan, penyelenggaraan dana hibah harus didesain lebih transparan dengan melibatkan publik dalam proses pengawasan. sewa hiace di bandung

Tanpa itu, lubang gelap korupsi di balik alokasi dana hibah akan terus menjadi ladang bancakan bagi pejabat dan oknum yang tak bertanggung jawab. (RED)

Jumlah Pembaca: 290
Previous Post

Obrolan Abah Iwan Lumintang dengan Abdul Rochim Sang ‘Komandan’ Pejuang Sepanjang Hayat

Next Post

Nikmati Liburan Sekolah Penuh Keceriaan di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung

Related Posts

Peristiwa

Ketua Kujang Sang Prabu Beri Selamat dan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan Baru LMDH Jabar

by admin
Desember 11, 2025
Hotel

Artotel Suites Aquila dan Kompakers Hadirkan Pameran Foto, Kolaborasi Seni dan Gaya Hidup di Kota Bandung

by admin
Desember 9, 2025
Konser Musik

YAYAYA FEST Siap Hidupkan Kembali Kejayaan Lagu Anak di Trans Studio Bandung

by admin
Desember 9, 2025
Bunda Corla dan Sophie Navita Promosikan Film “Mertua Ngeri Kali” di Kota Bandung
Liputan Kota Bandung

Bunda Corla dan Sophie Navita Promosikan Film “Mertua Ngeri Kali” di Kota Bandung

by admin
Desember 7, 2025
Liputan Kota Bandung

ASUS Expert Ekspansi ke Kota Bandung, Tawarkan Solusi Bisnis Cerdas dan Terintegrasi untuk Ekosistem Bisnis Lokal

by admin
Desember 4, 2025
Next Post

Nikmati Liburan Sekolah Penuh Keceriaan di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kinerja Polsek Dayeuhkolot Diapresiasi Usai Hantarkan Tersangka Kasus Penggelapan

Maret 29, 2025

Poltekad Kodiklatad Gelar Seminar Ilpengtek Revolusi AI

Februari 28, 2025

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Sukabumi

Desember 5, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Ketua Kujang Sang Prabu Beri Selamat dan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan Baru LMDH Jabar
  • Artotel Suites Aquila dan Kompakers Hadirkan Pameran Foto, Kolaborasi Seni dan Gaya Hidup di Kota Bandung
  • Kodim 0618/Kota Bandung dan BNN Bersinergi Perangi Narkoba

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?