• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung

Februari 20, 2024
in Uncategorized
0
Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Kabupaten Bandung, (20/2/2024). Terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati seperti diketahui melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023.

Keduanya menjalani hukum acara di PN Bale Bandung, dan pada saat waktu sidang dihadirkan Ahli, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan Ahli, dikarenakan Ahli sudah bersidang, akhirnya saat itu di hadirkan Ahli Perdata dan Ahli Pidana, namun pada 4 Januari 2024 kedua Ahli ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Pada akhirnya memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung.

Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakkan oleh Hakim PN Bale Bandung PK, dikarenakan mengajukan kekhilafan Hakim, dan terpidana tidak mengajukan, serta tidak adanya novum baru.

Petugas PN Bale Bandung menambahkan, penolakkan tetap dilakukan, dan pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung berjalan, dan berkas terkirim oleh PN Bale Bandung pada 5 Februari 2024.

“Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung, namun berkas tetap dikirim dan Jaksa menolak keterangan kedua orang Ahli Perdata dan Ahli Pidana dikarenakan sudah pernah bersidang pada saat sebelum putusan on slag,” kata Petugas PN Bale Bandung.

Petugas PN Bale Bandung menjelaskan, Jaksa Mengajukan Memori PK berdasarkan perkara, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan, mengurai, azas UU TPPU, yang menjadikan perkara ini terurai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas keputusan bersalahnya, terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati, maka detail aset yang belum dikembalikan kepada korban berinisial ST sebanyak 6 aset dengan beberapa lokasi.

“Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum agar lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah,” pungkas Petugas PN Bale Bandung.

Seperti diketahui Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty beberapa waktu lalu datang langsung dalam persidangan yang digelar di PN Bale Bandung Senin, (22/1/2024), dengan agenda persidangan pada saat itu adalah tanda tangan pengajuan berkas PK, seperti diketahui, Penasihat Hukum Irfan Suryanagara adalah Ronny Perdana Manulang. (RED)

Previous Post

Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 di Summarecon Mall Bandung

Next Post

MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

Related Posts

Uncategorized

Transformasi Besar Dharma Nugraha Hospital, Layanan Lebih Modern, Nyaman, dan Berbasis Pasien

by arcom
April 21, 2026
Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by arcom
Januari 15, 2026
Uncategorized

PT Desa Kanci Indah vs Sa’adi, Tim Hukum Sa’adi bin Sanding Akan Kawal Hingga Persidangan

by arcom
Januari 13, 2026
Uncategorized

Oknum Dokter Aniaya Pengacara, Peradi Bandung Datangi Polsek Sukajadi

by arcom
Januari 11, 2026
Uncategorized

Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

by arcom
Januari 8, 2026
Next Post
MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Isuzu Guncang GIIAS 2025, Siap Jadi Mitra Bisnis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Warna Mobil Favorit Kaum Hawa dan Makna di Balik Pilihannya

Desember 29, 2023
Ketua Advocate Squad Mohamad Ali Nurdin Himbau Caleg Bijak Dapatkan Dana Kampanye

Ketua Advocate Squad Mohamad Ali Nurdin Himbau Caleg Bijak Dapatkan Dana Kampanye

Januari 2, 2024

6 Jasa Ekspedisi Kirim Motor Terbaik di Indonesia – Aman, Cepat & Terpercaya

Februari 9, 2021

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Danlanud Manuhua, Marsma TNI Rohmat Kusmayadi Tegaskan Pengabdian Tulus untuk Perkuat Pertahanan Udara di Timur Indonesia
  • Sinergi TNI-Polri Kian Solid, di Malam Lepas Sambut Kapolda Jawa Barat
  • Yayasan Tiga Tiara Indonesia Cetak Generasi Muda Berkarakter Lewat Duta Remaja dan Anak Indonesia 2026

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?