ARCOM-MEDIA, Bandung. PN (Pengadilan Negeri) Bandung, pada Selasa, (7/5/2024), di jalan RE Martadinata, Kota Bandung, menggelar sidang perdana dengan agenda dakwan, dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha,
Pantauan di lokasi, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin berjalan dengan aman dan lancar.
Di akhir persidangan, terdakwa Adetya alias Sasha mengajukan kepada Ketua Majelis Hakim perihal penangguhan penahanan.
Usai persidangan, JPU Kejari Bandung Yadi mengatakan, bahwa agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dengan pasal 370-378, “Pembacaan dakwaan agendanya,” ujar Yadi di Pengadilan Negeri Bandung.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan perihal adanya permohonan penangguhan penahanan oleh terdakwa kepada Hakim menjadi kewenangan Hakim, “Ya kewenangan Hakim itu,” ujarnya.
Di lokasi terpisah kuasa hukum terdakwa menjelaskan, selaku penasehat hukum pihaknya melihat dakwaan JPU sesuai dengan proses hukum yang dijalani oleh terdakwa.
Kasus ini sendiri berawal dari pelapor bernama Idod yang telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah untuk pembeli kepada terdakwa Adetya Alias Sahsa, ternyata sudah di perjual belikan oleh terdakwa kepada pihak lain.
Rumah tersebut berada di salah satu komplek mewah di Setra kota Bandung, namun tidak kunjung dilakukan transaksi dan diserahkan kepada pihak Notaris pembeli lain, kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, pihak terdakwa Adetya alias Sasha didampingi pengacara pengganti. (RED)