ARCOM-MEDIA, Bandung. Isu yang beredar di media sosial terkait pencabutan status cagar budaya SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dipastikan tidak benar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, sejak awal sekolah legendaris tersebut memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai cagar budaya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, berdasarkan, suatu bangunan atau objek hanya dapat dinyatakan sebagai cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.
“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya, jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” ujar Wali Kota, Minggu, (15/2/2026).
Wali Kota memaparkan, mekanisme penetapan cagar budaya telah diatur secara jelas dalam undang-undang, tahapan tersebut dimulai dari proses pendaftaran, dilanjutkan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga akhirnya diterbitkan keputusan kepala daerah berupa SK penetapan.
Tanpa adanya SK tersebut, secara legal formal suatu bangunan belum berstatus sebagai cagar budaya definitif, dengan demikian, klaim pencabutan status terhadap Smansa dinilai keliru karena memang belum pernah ada keputusan resmi yang menetapkannya sebagai cagar budaya.
Saat ini, SMAN 1 Bandung tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), status ini merujuk pada ketentuan dalam , yang menyatakan bahwa objek yang diduga sebagai cagar budaya tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
“Walaupun masih berstatus diduga, apabila ada pihak yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya, tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,” tegas Wali Kota.
Status ODCB bukan berarti bangunan tersebut bebas dari pengawasan atau perlindungan, justru dalam praktiknya, objek dengan status diduga cagar budaya tetap diperlakukan secara hati-hati dan dilindungi dari potensi perubahan yang dapat merusak nilai sejarah maupun arsitekturnya.
Sebagai salah satu sekolah tertua dan bersejarah di Kota Bandung, Smansa memiliki nilai penting, baik dari sisi sejarah pendidikan maupun arsitektur bangunan.
Oleh karena itu, proses penetapan resmi sebagai cagar budaya dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Pemkot Bandung saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif guna mendorong penetapan resmi SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya.
Proses tersebut disebut telah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi salah satu prioritas pemerintah kota pada 2026, “Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” ujar Wali Kota optimistis.
Wali Kota juga memastikan Pemkot Bandung memberikan perhatian khusus terhadap Smansa, koordinasi intensif terus dilakukan bersama manajemen sekolah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Munculnya video yang menyebut pencabutan status cagar budaya dinilai sebagai bentuk misinformasi yang perlu diluruskan, Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum tentu benar.
Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga transparansi proses penetapan cagar budaya.
Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengurangi nilai historis dan identitas Kota Bandung sebagai kota yang kaya akan warisan budaya.
Dengan proses yang tengah berjalan, harapannya SMAN 1 Bandung dapat segera memperoleh status cagar budaya secara resmi, sehingga perlindungan hukum terhadap salah satu ikon pendidikan di Kota Kembang ini semakin kuat dan berkelanjutan.
Tokoh Jawa Barat Ipong Witono ikuti menyoroti hal ini, menurut Ipong, bagaimana Pemkot Bandung bisa menetapkan?, karena yang berhak menetapkan, memperingkatkan dan menghapuskan bangunan cagar budaya adalah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sementara TACB yang baru belum terbentuk hingga saat ini.
“TACB Demisioner, karena pengurus lama sudah selesai masa tugasnya, sementara TACB masa kerja 2026 yang baru belum ditetapkan, maka siapa yang akan melakukan kajian untuk penetapan bangunan cagar budaya tersebut?”, pungkas Ipong.
(RED)








