• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kejari Bandung Tetapkan Adetya Yessi Seftiani DPO

Januari 24, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Terpidana hadir di Pengadilan Negeri Kota Bandung Padahal Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah menerbitkan Surat DPO
ada apa?

ARCOM-MEDIA, Bandung. Adetya Yessi Seftiani alias Sasa terpidana perkara penggelapan kini masuk DPO, hal itu setelah Kejaksaan Negeri Bandung memanggil beberapa kali untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang menjatuhkan vonis 3 tahun.

Terpidana Adetya tidak mengindahkan 3 kali panggilan Kejari Kota Bandung, tim Jaksa Kejari Kota Bandung sudah mengecek ke rumahnya dan sudah kosong, Adetya alias Sasa tidak ada di tempat.

“Kami sudah mencoba mencari ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh Ardiyansyah saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (24/1/2025).

Menurut Mumuh, Kejari Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya alias Sasa

Beredar kabar pada Jumat, (24/1/2025), terpidana Adetya Yessy Seftiani alias Sasa sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP Pengadilan Negeri Bandung, untuk mengajukan kasasi.

Karyawan Pengadilan Negeri Bandung langsung menghubungi JPU dan menyampaikan bahwa Adetya alias Sasa ada di PTSP PN Bandung.

Mendapat laporan tersebut, Jaksa beserta tim meluncur ke Pengadilan Negeri Bandung, namun Adetya Alias Sasa sudah bergegas meninggalkan PN Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49 thn) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ia terseret kasus penggelapan dana sebesar Rp.5 miliar yang perkara nya sudah di putus bersalah inkrah.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun, seharusnya terpidana Adetya alias Sasa di tahan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung selama 3 tahun dan segera masuk.

Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk melaksanakan penetapan putusan Pengadilan Tinggi. Pabrik Sepatu Casual Tangerang

Untuk mengantisipasi terpidana Adetya alias Sasa lari ke luar negeri, Kejari Bandung sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi agar yang bersangkutan dicekal, pertanyaannya, ada siapa yang melindungi hingga Terpidana bisa melenggang kabur. (RED)

Jumlah Pembaca: 137
Previous Post

Jurnalis Bela Negara Rayakan Hari Ulang Tahun ke-8 Secara Sederhana

Next Post

Joan Wakum dan Anton Mirzaputra Wujudkan Impian Lewat Berani Bermimpi

Related Posts

Uncategorized

BRI Hadirkan Senyum Bahagia Anak-anak Garut Lewat Khitanan Massal BRILian

by admin
September 21, 2025
Uncategorized

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Tegaskan Persatuan dan Kebersamaan di HUT Pepabri dan FKPPI

by admin
September 12, 2025
Uncategorized

Merasa Difitnah, Ridwan Kamil Resmi Gugat Lisa Mariana 105 Miliar Rupiah ke Pengadilan

by admin
Juni 25, 2025
Uncategorized

LSM Pemuda Akan Gugat Balik Kepala Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar I ke Polda Jabar

by admin
Mei 28, 2025
Uncategorized

Baru Ditangkap Terkait Judol, Suami Artis Jill Gladys Sudah Dibebaskan

by admin
Mei 17, 2025
Next Post

Joan Wakum dan Anton Mirzaputra Wujudkan Impian Lewat Berani Bermimpi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Tanggapi Hari Bela Negara ke-75

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Tanggapi Hari Bela Negara ke-75

Desember 27, 2023
sewa hiace bandung murah

Rekomendasi Tempat Sewa Mobil di Bandung: Lengkap, Murah, dan Terpercaya

Oktober 27, 2023

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Apresiasi Hari Mangrove Sedunia

Agustus 26, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • “Highschool Horror”, Sensasi Halloween Seru Penuh Aksi dan Pesan Keluarga di Trans Studio Bandung
  • Doomsday Open Air 2025 Kembali Guncang Bandung, Hapus Batas Genre dengan Semangat Kebangkitan
  • Prodia Gelar Seminar Dokter Nasional, Kontribusi Tekan Prevalensi Penyakit Kronis

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?