• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kejari Bandung Tetapkan Adetya Yessi Seftiani DPO

Januari 24, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Terpidana hadir di Pengadilan Negeri Kota Bandung Padahal Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah menerbitkan Surat DPO
ada apa?

ARCOM-MEDIA, Bandung. Adetya Yessi Seftiani alias Sasa terpidana perkara penggelapan kini masuk DPO, hal itu setelah Kejaksaan Negeri Bandung memanggil beberapa kali untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang menjatuhkan vonis 3 tahun.

Terpidana Adetya tidak mengindahkan 3 kali panggilan Kejari Kota Bandung, tim Jaksa Kejari Kota Bandung sudah mengecek ke rumahnya dan sudah kosong, Adetya alias Sasa tidak ada di tempat.

“Kami sudah mencoba mencari ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh Ardiyansyah saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (24/1/2025).

Menurut Mumuh, Kejari Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya alias Sasa

Beredar kabar pada Jumat, (24/1/2025), terpidana Adetya Yessy Seftiani alias Sasa sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP Pengadilan Negeri Bandung, untuk mengajukan kasasi.

Karyawan Pengadilan Negeri Bandung langsung menghubungi JPU dan menyampaikan bahwa Adetya alias Sasa ada di PTSP PN Bandung.

Mendapat laporan tersebut, Jaksa beserta tim meluncur ke Pengadilan Negeri Bandung, namun Adetya Alias Sasa sudah bergegas meninggalkan PN Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49 thn) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ia terseret kasus penggelapan dana sebesar Rp.5 miliar yang perkara nya sudah di putus bersalah inkrah.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun, seharusnya terpidana Adetya alias Sasa di tahan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung selama 3 tahun dan segera masuk.

Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk melaksanakan penetapan putusan Pengadilan Tinggi. Pabrik Sepatu Casual Tangerang

Untuk mengantisipasi terpidana Adetya alias Sasa lari ke luar negeri, Kejari Bandung sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi agar yang bersangkutan dicekal, pertanyaannya, ada siapa yang melindungi hingga Terpidana bisa melenggang kabur. (RED)

Previous Post

Jurnalis Bela Negara Rayakan Hari Ulang Tahun ke-8 Secara Sederhana

Next Post

Joan Wakum dan Anton Mirzaputra Wujudkan Impian Lewat Berani Bermimpi

Related Posts

Uncategorized

Transformasi Besar Dharma Nugraha Hospital, Layanan Lebih Modern, Nyaman, dan Berbasis Pasien

by arcom
April 21, 2026
Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by arcom
Januari 15, 2026
Uncategorized

PT Desa Kanci Indah vs Sa’adi, Tim Hukum Sa’adi bin Sanding Akan Kawal Hingga Persidangan

by arcom
Januari 13, 2026
Uncategorized

Oknum Dokter Aniaya Pengacara, Peradi Bandung Datangi Polsek Sukajadi

by arcom
Januari 11, 2026
Uncategorized

Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

by arcom
Januari 8, 2026
Next Post

Joan Wakum dan Anton Mirzaputra Wujudkan Impian Lewat Berani Bermimpi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Serahkan Ransus Maung di Kota Bandung

Maret 1, 2025

Semangat Kemandirian dari Balik Sandal TRIBLEEFOOTWEAR, Siap Bersinar di “Persit Bisa”

April 29, 2026

Masjid Agung Bandung Butuh 8 Miliar Rupiah untuk Perbaikan Menara Kembar

Maret 6, 2026

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Semangat Kemandirian dari Balik Sandal TRIBLEEFOOTWEAR, Siap Bersinar di “Persit Bisa”
  • Roedy Wiranatakusumah Gaungkan Kebangkitan Spirit Asia Afrika dari Bandung
  • Dankodiklatad Resmikan Tedja Coffee 5.0 Saparua, Hadirkan Ruang Sehat dan Komunitas Positif di Kota Bandung

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?