ARCOM-MEDIA, Bandung. Roedy Wiranatakusumah, SH., MH., MBA., selaku Kuasa Hukum dari 31 Kepala Keluarga (KK) warga Cimarel, Desa Sukaresmi, Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikenal sebagai warga terdampak proyek PLTA Upper Cisokan berkapasitas 1.040 megawatt menegaskan, pihaknya akan menggugat PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah (JBT) ke Pengadilan karena hingga 11 tahun PLN UIP JBT tidak memberikan ganti rugi tanah kepada 31 Kepala Keluarga yang terdampak proyek PLN UIP JBT.
“PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah dzalim, tidak punya adab dan akhlak karena tidak mau menerima para Kepala Keluarga warga Cimarel, Desa Sukaresmi, Rongga, Kabupaten Bandung Barat selaku pemilik tanah terdampak proyek yang sudah datang jauh-jauh ke kantor PLN UIP JBT,” tegas Roedy Wiranatakusumah, Rabu, (12/2/2025), di depan Kantor PLN UIP JBT di jalan Karawitan No.32 Kota Bandung.
Seperti diketahui, proyek PLTA Upper Cisokan berkapasitas 1.040 megawatt dibangun sejak 2014 oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah (JBT) dengan anggaran senilai Rp.11,79 triliun, dan pinjaman 80% dari Bank Dunia (World Bank), ditarget harus rampung tahun 2028.
Usai Kuasa Hukum Roedy Wiranatakusumah berbicara di ruang terpisah dengan perwakilan PT PLN UIP JBT, Roedy menjelaskan kepada warga dan awak Media, “Saya diterima oleh dua personel dari Kantor PT PLN UIP JBT, intinya, kita tidak diterima untuk berdialog di kantor ini, dalihnya macam-macam,” ujarnya, sembari berkali-kali bertanya kepada Satpam yang mengawasi warga, ” Siapa itu tadi namanya persoel PT PLN UIP JBT yang berbicara dengan saya tadi?,” ujarnya, uniknya, para Satpam mendadak tidak tahu nama siapa pun yang bekerja di PT PLN UIP JBT.
Roedy Wiranatakusumah sempat naik pitam karena pihak PT PLN UIP JBT tidak memperkenankan warga berdialog dengan pihak Kantor PT PLN UIP JBT, “Warga yang datang ke sini itu bukan calo tanah, tapi pemilik tanah yang sudah sekian lama digantung pembayarannya,” tegasnya.
Menjelang tengah hari, dari pihak Kantor PT PLN UIP JBT yang mengaku sebagai Humas bernama Heryana, secara tersirat mengatakan mengapa pihaknya tidak meladeni kehadiran 31 warga terdampak, karana semua ajuan dan urusan ganti rugi atau untung tanah masih dalam proses verifikasi, menurutnya perihal pengaduan pihaknya sudah menyediakan posko pengelolaan aduan di sekitar proyek.
Pantauan di Kantor PLN UIP JBT di jalan Karawitan No.32 Kota Bandung, 31 KK hanya bisa menunggu Roedy Wiranatakusumah selaku Kuasa Hukum ketika berbicara dengan pihak di Kantor PT PLN UIP JBT, “Masa kami tidak boleh atau tidak diterima berdialog, mereka ini orang-orang pintar hanya bisa berkelit dengan berbagai alasan,” ujar salah satu warga bernama Sulton dengan nada kesal yang diamini rekan-rekannya.
Sulton menambahkan, hingga saat ini, tanah, tanaman, dan tempat tinggalnya belum sepenuhnya dibayar oleh PLN “Ingin kasus ini menjadi perhatian penuh, soalnya PLTA Upper Cisokan itu proyek strategis nasional yang dibiayai Bank Dunia, kami heran dari dulu cuma verifikasi terus menerus,” ujarnya.
Halim Mulyana salah satu perwakilan warga dengan rasa kesal mengungkapkan, tanahnya sejak tahun 2017 masih ada yang belum dibebaskan, “Beberapa warga lainnya, berharap kasus yang berlangsung 11 tahun dan milyaran rupiah kompensasi lahan yang belum dibayar oleh pihak proyek diketahui Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar terpilih.
“Kami ini sudah sengsara lama, padahal katanya proyek ini untuk kemaslahatan NKRI, pastinya akan terus kami tanyakan kejelasannya, tanah kami ini milik cucu dan cicit kami nantinya,” pungkas Halim ketika berkumpul di pintu masuk Kantor PLN UIP JBT. (RED / HS)