ARCOM-MEDIA, Bandung, (26/2/2025). Pengukuran tanah di jalan Ir. H. Juanda (Dago) No166 Kota Bandung milik Ahli Waris Ikin Sodikin berlangsung aman dan lancar, pengukuran tanah dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bandung, Rabu, (26/2/2025).
Pengukuran tanah oleh BPN Kota Bandung di jalan Dago No.166 Kota Bandung dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kabag Ops Polrestabes Bandung, Kapolsek Coblong, dan Kasatpol PP Kota Bandung.
Irfan Kusuma Putra, Kuasa Hukum Ahli Waris Ikin Sodikin selaku pemilik tanah Dago No.166 Kota Bandung, saat diwawancara awak Media mengatakan, pengukuran oleh BPN Kota Bandung dilaksanakan karena Ahli Waris Ikin Sodikin mengajukan permohonan hak atas tanah berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki.
“BPN Kota Bandung akhirnya memproses pendaftaran pengukuran yang kita ajukan untuk sertifikat, karena salah satu syarat penerbitan sertifikat adalah pengukuran dan hari ini telah dilakukan,” kata Irfan Kusuma Putra.
“Kami mengharapkan nantinya sertifikat akan terbit atas nama almarhum pemilik atau dalam hal ini ahli waris almarhum Ikin Sodikin,” ujar Irfan Kusuma Putra.
Lebih lanjut Irfan Kusuma Putra menjelaskan, sebenarnya Indomaret yang berdiri di tanah jalan Dago No.166 adalah berdiri di tanah yang bersengketa, “Karena seharusnya tanah yang bersengketa tidak boleh dipergunakan untuk komersil atau apapun sampai kepemilikannya jelas,” tegasnya.
Seperti diketahui Indomaret yang berdiri di Dago 166 menyewa ke PT KAI, padahal sudah ada keputusan Pengadilan PT KAI bukan pemiliknya.
“Mungkin dahulu Indomaret bisa berdiri di Dago 166 karena dianggap pemiliknya negara dalam hal ini PT KAI namun walaupun BUMN ternyata PT KAI memaksakan kehendak,” ungkap Irfan Kusuma Putra.
Irfan Kusuma Putra menambahkan, setelah pengukuran, ahli waris Ikin Sodikin tinggal menunggu yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional yang akan memutuskan status kepemilikan tanah Dago 166.
“Ahli waris Ikin Sodikin selalu pemilik tanah Dago No.166 tinggal menunggu keputusan BPN, mudah-mudahan BPN Objektif dan keputusannya didasarkan pada fakta-fakta, serta berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya,” kata Irfan Kusuma Putra.
Terkait tanah di Dago No.166 sejak tahun 2009 sudah disidangkan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Kasasi.
“Sebenarnya kita sudah memperingatkan PT KAI agar jangan membangun di Dago No. 166, bahkan Peninjauan Kembali PT KAI sudah ditolak,” tegas Irfan Kusuma Putra.
“Ahli Waris Ikin Sodikin selalu pemilik tanah Dago No.166 memang tidak menempuh jalur hukum, hanya menempuh jalur non mitigasi atau di luar hukum,” ungkap Irfan Kusuma Putra.
“Kita Bismillah dan tawakal saja dalam kasus ini, yang penting tanah Dago No.166 sudah diukur oleh BPN sebagai syarat penerbitan Sertifikat,” pungkas Irfan Kusuma Putra. (RED)