ARCOM-MEDIA, Jakarta. Keputusan penting datang dari Mahkamah Agung yang secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Putusan yang diketok pada 10 Maret 2026 ini sekaligus mengukuhkan kemenangan KPPU dan menjadikan seluruh amar putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menilai alasan kasasi yang diajukan Google tidak dapat diterima, dengan demikian, seluruh proses hukum yang ditempuh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut resmi berakhir.
Kasus ini berakar dari kebijakan penerapan Google Play Billing System (GPB) di platform . Sejak 1 Juni 2022, Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi (developer) yang mendistribusikan produknya melalui Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran milik Google tersebut.
Kebijakan ini menuai sorotan karena tidak memberikan ruang bagi metode pembayaran alternatif, selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platformnya.
KPPU kemudian melakukan penyelidikan inisiatif setelah rapat komisi pada 14 September 2022 menilai adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat, terlebih, posisi di Indonesia sangat dominan dengan pangsa pasar mencapai sekitar 93 persen.
Perkara ini resmi memasuki tahap persidangan pada 28 Juni 2024 dengan nomor perkara 03/KPPU-I/2024. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, investigator KPPU memaparkan dugaan bahwa kebijakan Google berpotensi:
– Menghambat masuknya pelaku usaha lain di sektor pembayaran digital
– Mengurangi pilihan metode pembayaran bagi konsumen
– Membatasi kebebasan developer dalam menentukan sistem transaksi
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan hingga tahap lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, KPPU akhirnya menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, Google dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam , khususnya Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang larangan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp.202,5 miliar kepada Google LLC, tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk:
– Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing
– Membuka opsi metode pembayaran alternatif bagi developer
– Memberikan akses program User Choice Billing (UCB)
– Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun

Putusan ini menjadi salah satu langkah paling tegas regulator Indonesia terhadap perusahaan teknologi global dalam konteks ekonomi digital.
Tidak tinggal diam, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada pada 7 Februari 2025, namun, dalam putusan 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.
Langkah terakhir ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung, namun, hasilnya tetap sama, ditolak.
Dengan putusan kasasi ini, maka seluruh amar putusan KPPU resmi berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh Google.
Putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pengaturan ekosistem digital di Indonesia.
Dominasi platform besar seperti kini tidak lagi tanpa batas, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha lain.
Bagi para developer, keputusan ini membuka peluang lebih luas untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif yang lebih fleksibel dan kompetitif.
Sementara bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi menghadirkan lebih banyak pilihan serta harga yang lebih bersaing.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menegakkan hukum persaingan usaha, termasuk terhadap perusahaan multinasional.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, Google kini dihadapkan pada kewajiban untuk segera menyesuaikan kebijakannya di Indonesia.
Implementasi putusan tersebut akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait sejauh mana perubahan nyata akan dirasakan oleh developer dan pengguna.
Kasus ini juga berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan perkara serupa di masa depan, di tengah semakin besarnya pengaruh platform digital dalam kehidupan ekonomi masyarakat. (RED)








