• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, KPPU Denda Google 202 Miliar

Maret 13, 2026
in Hukum, Pemerintahan, Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Jakarta. Keputusan penting datang dari Mahkamah Agung yang secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

Putusan yang diketok pada 10 Maret 2026 ini sekaligus mengukuhkan kemenangan KPPU dan menjadikan seluruh amar putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menilai alasan kasasi yang diajukan Google tidak dapat diterima, dengan demikian, seluruh proses hukum yang ditempuh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut resmi berakhir.

Kasus ini berakar dari kebijakan penerapan Google Play Billing System (GPB) di platform . Sejak 1 Juni 2022, Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi (developer) yang mendistribusikan produknya melalui Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran milik Google tersebut.

Kebijakan ini menuai sorotan karena tidak memberikan ruang bagi metode pembayaran alternatif, selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platformnya.

KPPU kemudian melakukan penyelidikan inisiatif setelah rapat komisi pada 14 September 2022 menilai adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat, terlebih, posisi di Indonesia sangat dominan dengan pangsa pasar mencapai sekitar 93 persen.

Perkara ini resmi memasuki tahap persidangan pada 28 Juni 2024 dengan nomor perkara 03/KPPU-I/2024. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, investigator KPPU memaparkan dugaan bahwa kebijakan Google berpotensi:

– Menghambat masuknya pelaku usaha lain di sektor pembayaran digital

– Mengurangi pilihan metode pembayaran bagi konsumen

– Membatasi kebebasan developer dalam menentukan sistem transaksi

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan hingga tahap lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, KPPU akhirnya menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, Google dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam , khususnya Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang larangan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp.202,5 miliar kepada Google LLC, tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk:

– Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing

– Membuka opsi metode pembayaran alternatif bagi developer

– Memberikan akses program User Choice Billing (UCB)

– Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun

Putusan ini menjadi salah satu langkah paling tegas regulator Indonesia terhadap perusahaan teknologi global dalam konteks ekonomi digital.

Tidak tinggal diam, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada pada 7 Februari 2025, namun, dalam putusan 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Langkah terakhir ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung, namun, hasilnya tetap sama, ditolak.

Dengan putusan kasasi ini, maka seluruh amar putusan KPPU resmi berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh Google.

Putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pengaturan ekosistem digital di Indonesia.

Dominasi platform besar seperti kini tidak lagi tanpa batas, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha lain.

Bagi para developer, keputusan ini membuka peluang lebih luas untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif yang lebih fleksibel dan kompetitif.

Sementara bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi menghadirkan lebih banyak pilihan serta harga yang lebih bersaing.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menegakkan hukum persaingan usaha, termasuk terhadap perusahaan multinasional.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, Google kini dihadapkan pada kewajiban untuk segera menyesuaikan kebijakannya di Indonesia.

Implementasi putusan tersebut akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait sejauh mana perubahan nyata akan dirasakan oleh developer dan pengguna.

Kasus ini juga berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan perkara serupa di masa depan, di tengah semakin besarnya pengaruh platform digital dalam kehidupan ekonomi masyarakat. (RED)

Previous Post

Keluarga Besar Kodiklatad Rayakan Ulang Tahun ke-55 Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan

Next Post

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi Pimpin Razia Gabungan, Toko Penjual Minol Disegel

Related Posts

Komdigi Bahas Masa Depan Pers di Era AI dan Transformasi Digital di Bandung
Pemerintahan

Komdigi Bahas Masa Depan Pers di Era AI dan Transformasi Digital di Bandung

by arcom
September 24, 2026
Garnisun Tetap II/Bandung Gelar Open Tournament Catur Piala Panglima TNI
Liputan Kota Bandung

Garnisun Tetap II/Bandung Gelar Open Tournament Catur Piala Panglima TNI

by arcom
September 20, 2026
Makodim 0618/Kota Bandung Jadi Titik Penyaluran 200 Becak Listrik Bantuan Presiden
Liputan Kota Bandung

Makodim 0618/Kota Bandung Jadi Titik Penyaluran 200 Becak Listrik Bantuan Presiden

by arcom
September 18, 2026
EIGER Nature Siapkan Program Konservasi, Keuntungan Tiket untuk 1 Juta Pohon
Peristiwa

EIGER Nature Siapkan Program Konservasi, Keuntungan Tiket untuk 1 Juta Pohon

by arcom
September 16, 2026
BNNP Jabar Lawan Narkoba Lewat Budaya Sunda, Kawih Sinom Jadi Media Edukasi Generasi Muda
Liputan Kota Bandung

BNNP Jabar Lawan Narkoba Lewat Budaya Sunda, Kawih Sinom Jadi Media Edukasi Generasi Muda

by arcom
September 14, 2026
Next Post

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi Pimpin Razia Gabungan, Toko Penjual Minol Disegel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelajah Satu Nusantara GO 5000 Bersama Wanadri Kembali Dilanjutkan di Sulawesi

Jelajah Satu Nusantara GO 5000 Bersama Wanadri Kembali Dilanjutkan di Sulawesi

Mei 11, 2024
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Gencarkan Pencegahan Korupsi di Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Gencarkan Pencegahan Korupsi di Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 

Desember 27, 2023

Tinjau Ulang Segel Puncak, Anggota DPR RI Mulyadi Sebut Kebijakan KLH “Hantam Kromo”, Ekonomi Lokal Merana

Oktober 16, 2025

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Kogartap II/Bandung Gelar Upacara HUT ke-81 TNI di Lanud Husein Sastranegara
  • Kaskogartap II/Bandung: HUT ke-81 TNI Jadi Momentum Perkuat Sinergi Tiga Matra di Jawa Barat
  • Gut Health Testing, Langkah Penting Mendukung Diagnosis Gangguan Saluran Cerna

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?