• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, KPPU Denda Google 202 Miliar

Maret 13, 2026
in Hukum, Pemerintahan, Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Jakarta. Keputusan penting datang dari Mahkamah Agung yang secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

Putusan yang diketok pada 10 Maret 2026 ini sekaligus mengukuhkan kemenangan KPPU dan menjadikan seluruh amar putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menilai alasan kasasi yang diajukan Google tidak dapat diterima, dengan demikian, seluruh proses hukum yang ditempuh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut resmi berakhir.

Kasus ini berakar dari kebijakan penerapan Google Play Billing System (GPB) di platform . Sejak 1 Juni 2022, Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi (developer) yang mendistribusikan produknya melalui Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran milik Google tersebut.

Kebijakan ini menuai sorotan karena tidak memberikan ruang bagi metode pembayaran alternatif, selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platformnya.

KPPU kemudian melakukan penyelidikan inisiatif setelah rapat komisi pada 14 September 2022 menilai adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat, terlebih, posisi di Indonesia sangat dominan dengan pangsa pasar mencapai sekitar 93 persen.

Perkara ini resmi memasuki tahap persidangan pada 28 Juni 2024 dengan nomor perkara 03/KPPU-I/2024. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, investigator KPPU memaparkan dugaan bahwa kebijakan Google berpotensi:

– Menghambat masuknya pelaku usaha lain di sektor pembayaran digital

– Mengurangi pilihan metode pembayaran bagi konsumen

– Membatasi kebebasan developer dalam menentukan sistem transaksi

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan hingga tahap lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, KPPU akhirnya menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, Google dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam , khususnya Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang larangan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp.202,5 miliar kepada Google LLC, tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk:

– Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing

– Membuka opsi metode pembayaran alternatif bagi developer

– Memberikan akses program User Choice Billing (UCB)

– Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun

Putusan ini menjadi salah satu langkah paling tegas regulator Indonesia terhadap perusahaan teknologi global dalam konteks ekonomi digital.

Tidak tinggal diam, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada pada 7 Februari 2025, namun, dalam putusan 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Langkah terakhir ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung, namun, hasilnya tetap sama, ditolak.

Dengan putusan kasasi ini, maka seluruh amar putusan KPPU resmi berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh Google.

Putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pengaturan ekosistem digital di Indonesia.

Dominasi platform besar seperti kini tidak lagi tanpa batas, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha lain.

Bagi para developer, keputusan ini membuka peluang lebih luas untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif yang lebih fleksibel dan kompetitif.

Sementara bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi menghadirkan lebih banyak pilihan serta harga yang lebih bersaing.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menegakkan hukum persaingan usaha, termasuk terhadap perusahaan multinasional.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, Google kini dihadapkan pada kewajiban untuk segera menyesuaikan kebijakannya di Indonesia.

Implementasi putusan tersebut akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait sejauh mana perubahan nyata akan dirasakan oleh developer dan pengguna.

Kasus ini juga berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan perkara serupa di masa depan, di tengah semakin besarnya pengaruh platform digital dalam kehidupan ekonomi masyarakat. (RED)

Previous Post

Keluarga Besar Kodiklatad Rayakan Ulang Tahun ke-55 Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan

Next Post

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi Pimpin Razia Gabungan, Toko Penjual Minol Disegel

Related Posts

Hukum

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

by arcom
Mei 19, 2026
Peristiwa

LSM PEMUDA Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek di Subang, Kepala UPTD Bina Marga Jabar Diminta Mundur

by arcom
Mei 18, 2026
Peristiwa

Film Ghost in the Cell, Saat Wartawan Membawa Teror Hantu Pembunuh ke Dalam Penjara

by arcom
Mei 14, 2026
Jurnalis Bela Negara

JBN Tolak Pemutaran Film Pesta Babi di ISBI Bandung, Dinilai Menyudutkan TNI dan Berpotensi Memecah Belah Bangsa

by arcom
Mei 14, 2026
Liputan Kota Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Resmi Lantik Tim RBM Bagi Penyandang Disabilitas Kota Bandung

by arcom
Mei 13, 2026
Next Post

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi Pimpin Razia Gabungan, Toko Penjual Minol Disegel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

PRIME PARK Hotel Bandung Gelar Buka Bersama Warga Sekitar

PRIME PARK Hotel Bandung Gelar Buka Bersama Warga Sekitar

Maret 22, 2024

Buku “BANDUNG” Telah Terbit, Rekam Sejuta Kisah Kota Kembang dari Sudut Pandang Blogger

Agustus 18, 2025

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Pengantar Gubernur Jabar

Agustus 26, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza
  • LSM PEMUDA Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek di Subang, Kepala UPTD Bina Marga Jabar Diminta Mundur
  • Film Ghost in the Cell, Saat Wartawan Membawa Teror Hantu Pembunuh ke Dalam Penjara

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?