ARCOM-MEDIA, Kabupaten Subang. Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar Dapil 11 SMS (Subang, Majalengka, Sumedang) kembali melanjutkan penyebarluasan Perda TA 2024-2029 Tentang Desa Wisata kepada para konstituennya, Senin, (28/10/2024), di Kampung Cidahu, RT 003 RW 001, Cidahu, Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
“Pembahasan di Kampung Cidahu yang dihadiri puluhan warga setempat, masih berfokus pada 8 hal utama, mulai menggali potensi setempat, menata pengembangan, hingga memantapkan implementasi Perda Wisata ini dalam sebuah kegiatan nyata,” kata Andhika Surya Gumilar didampingi Anggota DPRD Kabupaten Subang Dapil 6 Zennieta Frara, S.Pd.
Pantauan di lapangan, pelaksanaan penyebaran Perda TA 2024-2025 tentang Desa Wisata di Cidahu, Pagaden Barat, Kabupaten Subang dihadiri Muhamad Fadhil Hilmi, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Subang dapil III, beserta tokoh dan pimpinan formal masyarakat setempat.
Kegiatan membahas di antaranya, tentang: pemetaan dan pengembangan, serta perencanaan Wisata, pemberdayaan Desa Wisata, dukungan penyediaan infrastruktur Desa, sistem Informasi Desa Wisata, kerjasama dan Sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan Forum Komunikasi Desa Wisata, serta bagaimana mengembankan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Andhika Surya Gumilar menegaskan, pihaknya optimis materi penyebarluasan Perda tentang pengembangan desa wisata akan dapat memacu tumbuhnya kesadaran warga di Dapil 11 (SMS) Jawa Barat.
“Terpenting pada tahap awal ini, warga mampu mengidentifikasi potensi wisata di desa setempat, dan bagi desa yang sudah berkembang dalam kegiatan ini, dapat meningkatkan kinerja lanjutannya,” pungkas Andhika Surya Gumilar. (BRH / HS)