• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

Februari 21, 2024
in Uncategorized
0
MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Kabupaten Bandung. Setelah beberapa waktu lalu Memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung, kini korban berinisial ST meminta agar Mahkamah Agung (MA) wajib memberikan Fatwa pengembalian aset kepada dirinya selaku korban.

Hal ini ditegaskan ST kepada para awak Media, Rabu, (21/2/2024), di Kabupaten Bandung.

ST menjelaskan, dalam keterangan kepolisian sebelumnya, aset-aset dan rekening bank beserta isinya dalam bentuk rekening/ saldo wajib dikembalikan kepada korban, yakni dirinya.

ST menambahkan, yang perlu digaris bawahi yakni, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan Fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang Undang Peradilan.

“Maka Mahkamah Agung wajib memberi Fatwa mengembalikan aset aset tersebut kepada korban, agar tidak berlarut-larut penyelesaian perkara kepada korban,” tegas ST.

ST menegaskan, harus diperhatikan putusan akhir Mahkamah Agung (MA) secara inkrah dan putusan final akhir dalam tingkat tertinggi dalam sistem peradilan.

“Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan menduduki Jabatan Kasubag Kepegawaian,” ungkap ST.

ST menjelaskan, dalam putusan akhir akan terlihat buat landing page murah bilamana pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati.

Di akhir paparannya, ST mengatakan, aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3, dan aset lainnya yang terbuka kepada korban sebaiknya oleh terpidana dikembalikan secara sah. (RED)

Jumlah Pembaca: 103
Previous Post

Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung

Next Post

Kapen Kodiklatad Letkol Hendra Mirza Buka Literasi Digital dan Public Speaking Satjar Kodiklatad

Related Posts

Uncategorized

BRI Hadirkan Senyum Bahagia Anak-anak Garut Lewat Khitanan Massal BRILian

by admin
September 21, 2025
Uncategorized

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Tegaskan Persatuan dan Kebersamaan di HUT Pepabri dan FKPPI

by admin
September 12, 2025
Uncategorized

Merasa Difitnah, Ridwan Kamil Resmi Gugat Lisa Mariana 105 Miliar Rupiah ke Pengadilan

by admin
Juni 25, 2025
Uncategorized

LSM Pemuda Akan Gugat Balik Kepala Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar I ke Polda Jabar

by admin
Mei 28, 2025
Uncategorized

Baru Ditangkap Terkait Judol, Suami Artis Jill Gladys Sudah Dibebaskan

by admin
Mei 17, 2025
Next Post
Kapen Kodiklatad Letkol Hendra Mirza Buka Literasi Digital dan Public Speaking Satjar Kodiklatad

Kapen Kodiklatad Letkol Hendra Mirza Buka Literasi Digital dan Public Speaking Satjar Kodiklatad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jurnalis Bela Negara Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 Tingkat Kota Bandung

Jurnalis Bela Negara Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 Tingkat Kota Bandung

Desember 20, 2023
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Ucapkan Selamat Pada Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Ucapkan Selamat Pada Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin

Oktober 25, 2023
Kejari Kota Bandung Segera Nyatakan P21 Kasus Penjualan Rumah Mewah dengan Tersangka Adetya

Kejari Kota Bandung Segera Nyatakan P21 Kasus Penjualan Rumah Mewah dengan Tersangka Adetya

Maret 20, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Kodam III/Siliwangi di bawah Komando Kogartap II/Bandung Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI
  • Pesta Kedirgantaraan, Ribuan Warga Padati Open Base Lanud Husein Sastranegara
  • Drama Segel di Puncak Berujung Pemecatan Massal, Anggota DPR RI Minta Menteri LHK Bertanggung Jawab

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?