• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung

Februari 20, 2024
in Uncategorized
0
Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Kabupaten Bandung, (20/2/2024). Terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati seperti diketahui melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023.

Keduanya menjalani hukum acara di PN Bale Bandung, dan pada saat waktu sidang dihadirkan Ahli, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan Ahli, dikarenakan Ahli sudah bersidang, akhirnya saat itu di hadirkan Ahli Perdata dan Ahli Pidana, namun pada 4 Januari 2024 kedua Ahli ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Pada akhirnya memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung.

Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakkan oleh Hakim PN Bale Bandung PK, dikarenakan mengajukan kekhilafan Hakim, dan terpidana tidak mengajukan, serta tidak adanya novum baru.

Petugas PN Bale Bandung menambahkan, penolakkan tetap dilakukan, dan pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung berjalan, dan berkas terkirim oleh PN Bale Bandung pada 5 Februari 2024.

“Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung, namun berkas tetap dikirim dan Jaksa menolak keterangan kedua orang Ahli Perdata dan Ahli Pidana dikarenakan sudah pernah bersidang pada saat sebelum putusan on slag,” kata Petugas PN Bale Bandung.

Petugas PN Bale Bandung menjelaskan, Jaksa Mengajukan Memori PK berdasarkan perkara, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan, mengurai, azas UU TPPU, yang menjadikan perkara ini terurai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas keputusan bersalahnya, terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati, maka detail aset yang belum dikembalikan kepada korban berinisial ST sebanyak 6 aset dengan beberapa lokasi.

“Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum agar lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah,” pungkas Petugas PN Bale Bandung.

Seperti diketahui Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty beberapa waktu lalu datang langsung dalam persidangan yang digelar di PN Bale Bandung Senin, (22/1/2024), dengan agenda persidangan pada saat itu adalah tanda tangan pengajuan berkas PK, seperti diketahui, Penasihat Hukum Irfan Suryanagara adalah Ronny Perdana Manulang. (RED)

Jumlah Pembaca: 137
Previous Post

Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 di Summarecon Mall Bandung

Next Post

MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

Related Posts

Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by admin
Januari 15, 2026
Uncategorized

PT Desa Kanci Indah vs Sa’adi, Tim Hukum Sa’adi bin Sanding Akan Kawal Hingga Persidangan

by admin
Januari 13, 2026
Uncategorized

Oknum Dokter Aniaya Pengacara, Peradi Bandung Datangi Polsek Sukajadi

by admin
Januari 11, 2026
Uncategorized

Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

by admin
Januari 8, 2026
Uncategorized

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sukahaji Bandung Tunjukkan 90 Sertifikat Sah, Klaim Didukung KDM

by admin
Januari 7, 2026
Next Post
MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Musisi Jalanan Piala Panglima TNI, Semarak HUT ke-80 TNI, Wadah Ekspresi dan Apresiasi Seni

Lomba Musisi Jalanan Piala Panglima TNI, Semarak HUT ke-80 TNI, Wadah Ekspresi dan Apresiasi Seni

September 18, 2025
Empat Saksi Jelaskan Uang 5 Miliar di Kasus Penipuan dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa

Empat Saksi Jelaskan Uang 5 Miliar di Kasus Penipuan dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa

Juni 12, 2024

Kodam III/Siliwangi Gelar Nobar Persija vs Persib

Februari 16, 2025

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • SMA Negeri 20 Bandung Gelar Sosialisasi SNPMB 2026 Bersama Unpad dan Orang Tua Siswa
  • Kenali Ciri dan Potensi Anak Cerdas Melalui Tes Griffith
  • Pangdam III/Siliwangi Dampingi Panglima TNI Resmikan Lapangan Serba Guna Serka Dedy Unadi

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?