ARCOM-MEDIA, Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara penipuan yang melibatkan terdakwa Adetya Yessy Septiani, Selasa (28/5/2024).
Dalam putusan sela yang dibaca oleh Majelis Hakim Agus Komarudin, SH, diketahui bahwa pengecualian dari pihak penuntut ditolak.
“Majelis menyatakan menolak eksepsi yang disetujui oleh penahanan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok perkara, kami juga berharap agar Jaksa dapat menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” ujar Hakim Agus Komarudin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah meminta kepada Majelis Hakim agar konferensi tetap dilanjutkan, dengan alasan bahwa surat dakwaan yang disampaikan sudah sah dan memenuhi semua syarat formil maupun materiil.
Dalam tanggapannya, Humas SHW LAW FIRM, Felicia Himawan, SH, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP, sebagai wakil kepentingan masyarakat dan negara.
“Kami yakin sebagai Penasehat Hukum bahwa pasal-pasal yang didakwakan terhadap penipu telah memenuhi semua unsur dan fakta hukum,” ujar Felicia.
Jaksa Penuntut Umum menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Sebagai Penasehat Hukum, penipu seharusnya membaca dakwaan dengan seksama dan tidak menciptakan opini pribadi yang dapat menyesatkan publik.
“Dalam eksepsi, Penasehat Hukum berbohong hanya mengutip dan memotong sebagian kata dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapat menimbulkan makna yang berbeda dan memunculkan dalam pandangan publik,” ujar Felicia.
Oleh karena itu, proses konferensi akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, dengan harapan dapat terwujudnya keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (BRH)