• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sidang Penipuan Adetya Yessy Septiani Lanjut Karena Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim

Mei 28, 2024
in Uncategorized
0
Sidang Penipuan Adetya Yessy Septiani Lanjut Karena Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara penipuan yang melibatkan terdakwa Adetya Yessy Septiani, Selasa (28/5/2024).

Dalam putusan sela yang dibaca oleh Majelis Hakim Agus Komarudin, SH, diketahui bahwa pengecualian dari pihak penuntut ditolak.

“Majelis menyatakan menolak eksepsi yang disetujui oleh penahanan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok perkara, kami juga berharap agar Jaksa dapat menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” ujar Hakim Agus Komarudin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah meminta kepada Majelis Hakim agar konferensi tetap dilanjutkan, dengan alasan bahwa surat dakwaan yang disampaikan sudah sah dan memenuhi semua syarat formil maupun materiil. Pabrik Sepatu

Dalam tanggapannya, Humas SHW LAW FIRM, Felicia Himawan, SH, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP, sebagai wakil kepentingan masyarakat dan negara.

“Kami yakin sebagai Penasehat Hukum bahwa pasal-pasal yang didakwakan terhadap penipu telah memenuhi semua unsur dan fakta hukum,” ujar Felicia.

Jaksa Penuntut Umum menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Sebagai Penasehat Hukum, penipu seharusnya membaca dakwaan dengan seksama dan tidak menciptakan opini pribadi yang dapat menyesatkan publik.

“Dalam eksepsi, Penasehat Hukum berbohong hanya mengutip dan memotong sebagian kata dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapat menimbulkan makna yang berbeda dan memunculkan dalam pandangan publik,” ujar Felicia.

Oleh karena itu, proses konferensi akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, dengan harapan dapat terwujudnya keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (BRH)

Jumlah Pembaca: 130
Previous Post

DPRD Jabar Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur Saat Rapat Paripurna

Next Post

Muhammad Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran

Related Posts

Uncategorized

BRI Hadirkan Senyum Bahagia Anak-anak Garut Lewat Khitanan Massal BRILian

by admin
September 21, 2025
Uncategorized

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Tegaskan Persatuan dan Kebersamaan di HUT Pepabri dan FKPPI

by admin
September 12, 2025
Uncategorized

Merasa Difitnah, Ridwan Kamil Resmi Gugat Lisa Mariana 105 Miliar Rupiah ke Pengadilan

by admin
Juni 25, 2025
Uncategorized

LSM Pemuda Akan Gugat Balik Kepala Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar I ke Polda Jabar

by admin
Mei 28, 2025
Uncategorized

Baru Ditangkap Terkait Judol, Suami Artis Jill Gladys Sudah Dibebaskan

by admin
Mei 17, 2025
Next Post
Muhammad Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran

Muhammad Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Surat Berharga Perpetual dengan Kupon Tinggi

November 22, 2024

Bank bjb Raih Penghargaan Pengembangan UMKM Terbaik dari IWEB

September 18, 2024

Puma FOC Riau Kini Hadir di Jantung Kota Bandung

Juli 26, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Dankodiklatad Tegaskan Peran Kunci Kodiklatad dalam Pembentukan Yonif TP Saat Kunjungan BPK RI
  • Ketua NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga Diperiksa Kejari Bandung
  • Kasad Tegaskan Kepemimpinan Visioner di Penutupan Dikreg LXVI Seskoad yang Dihadiri Dankodiklatad

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?