• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Liputan Kota Bandung

Terkait Polemik SMAN 1 Bandung, KAMPCB Desak Pemkot Bandung Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2025

February 19, 2026
in Liputan Kota Bandung, Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Saat ini masyarakat dibuat bingung oleh pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dipimpin Walikota Bandung Muhammad Farhan yang menyatakan SMAN 1 Bandung belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai Cagar Budaya, dan menurut Pemkot Bandung SMAN 1 Bandung tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), padahal SMAN 1 Bandung sangat layak menjadi Cagar Budaya.

Hal ini terungkap saat Press Conference Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya (KAMPCB), Rabu, (18/2/2026), di Jatinangor House, Jalan Wastukencana No. 5 Kota Bandung.

Hadir saat Press Conference, Mantan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) periode 2025, Ipong Witono, Pegiat, Pemerhati Peneliti, Cagar Budaya, Ir. David Bambang Soediono, Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Denny Zulkaidi, M.U.P., Pendiri Komunitas Aleut, Ridwan Hutagalung, dan Ketua Bandung Heritage (Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung) Aji Bimarsono.

Seperti diketahui, polemik pengelolaan dan pelestarian cagar budaya kembali mencuat di Kota Bandung, dan hal ini membuat prihatin sejumlah pegiat dan anggota masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Regulasi terbaru tersebut belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya dalam aspek pelestarian yang seharusnya mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara menyeluruh,” tegas Pegiat, Pemerhati Peneliti, Cagar Budaya, David Bambang Soediono, di awal paparannya.

Mantan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) periode 2025, Ipong Witono, menambahkan, sorotan utama mengarah pada fungsi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sebelumnya, TACB memiliki peran memberikan konsultasi kepada pemilik kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dalam upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Menurut Ipong Witono ketentuan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 yang merujuk pada Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

Namun, melalui Surat Pemberitahuan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor B/TU/1153/Disbudpar/IV/2023 tertanggal 6 April 2023, fungsi konsultatif TACB disebut dibatasi, TACB kini hanya bertugas melakukan pengkajian untuk penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

Ipong Witono menegaskan, pembatasan ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya pemilik bangunan cagar budaya yang ingin berkonsultasi terkait pemanfaatan asetnya, padahal, konsultasi dinilai penting untuk membuka peluang investasi sekaligus menjaga nilai historis bangunan.

Isu krusial lainnya adalah perubahan status sejumlah besar objek cagar budaya, berdasarkan data yang ada, sebelum berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 2025, terdapat:

– Bangunan Cagar Budaya Golongan A: 255 buah

* Golongan B: 454 buah

* Golongan C: 1.061 buah

* Struktur Cagar Budaya: 26 buah

* Situs Cagar Budaya: 70 buah

Setelah Perda baru diberlakukan, jumlah bangunan yang berstatus cagar budaya disebut menjadi 366 buah, yang terdiri dari:

* 17 bangunan dari era UU Nomor 5 Tahun 1992

* 321 bangunan melalui dua SK Wali Kota (50 bangunan pada 2013 dan 271 bangunan pada 2015)

* 28 bangunan hasil kajian TACB periode 2024–2025

Artinya, sebanyak 1.304 bangunan berubah status menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan untuk kembali menjadi Cagar Budaya harus melalui proses pengkajian ulang.

Pemerhati Peneliti, Cagar Budaya, David Bambang Soediono menyayangkan penurunan status ini, “Kami menilai selama puluhan tahun telah dilakukan pengkajian dan inventarisasi berdasarkan kaidah yang mengacu pada konvensi internasional, perubahan status secara masif dikhawatirkan berdampak pada perlindungan hukum serta kepastian status bagi pemilik dan investor,” tegasnya.

Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya juga mengkritik pada tidak dimuatnya daftar resmi ODCB dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025, “Daftar tersebut seharusnya diterbitkan bersamaan dengan pengesahan perda agar tidak menimbulkan kekosongan informasi,” tegas David Bambang Soediono.

“Hilangnya lampiran daftar cagar budaya sebagaimana pernah termuat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, telah menimbulkan kebingungan publik, banyak pemilik aset yang kini mempertanyakan status bangunan mereka,” ungkap David Bambang Soediono.

Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Denny Zulkaidi, M.U.P., menambahkan, pelestarian tidak semata-mata soal perlindungan fisik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (22), pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan cagar budaya dan nilainya melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

“Perda Nomor 6 Tahun 2025 belum membahas pelestarian secara holistik, padahal, pemanfaatan yang tepat justru dapat memberikan dampak ekonomi bagi kota tanpa mengorbankan nilai sejarah,” ujar Denny Zulkaidi.

“Cagar budaya bukan beban pembangunan, tetapi aset kota yang bisa menggerakkan investasi dan pariwisata jika dikelola dengan tepat,” pungkas Denny Zulkaidi.

Ketua Bandung Heritage (Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung) Aji Bimarsono, menyoroti belum adanya forum konsultasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kota Bandung, ketiadaan forum dinilai berpotensi menghilangkan jalur komunikasi antara pemerintah, ahli, pemilik bangunan, dan investor.

“Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog terbuka untuk mengevaluasi implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2025, sekaligus menyusun mekanisme konsultasi yang jelas dan transparan,” tegas Aji Bimarsono.

Seperti diketahui, Bandung dikenal sebagai kota dengan kekayaan arsitektur kolonial, art deco, hingga modern awal yang menjadi identitas kuat kota. Jejak sejarah tersebut hadir dalam bentuk bangunan, struktur, situs, maupun kawasan.

“Sebuah kota tidak bisa mengingkari sejarahnya sendiri, Cagar budaya adalah bukti perjalanan peradaban yang harus dijaga keberlanjutannya,” tegas Ipong Witono.

Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya (KAMPCB), menilai, dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2025, kebijakan insentif PBB bagi pemilik bangunan cagar budaya sesuai klasifikasi (A, B, C) menjadi tidak memiliki dasar penerapannya bagi warga yang akan memohonkan insentif PBB pada bangunan cagar budaya yang dimilikinya.

Sedangkan Pendiri Komunitas Aleut, Ridwan Hutagalung menegaskan, SMAN 1 Bandung layak menyandang predikat Cagar Budaya, “Bahkan SMAK Dago yang berada di samping SMAN 1 Bandung lebih layak menyandang predikat Cagar Budaya, namun sayang sekolah Presiden RI ketiga B.J. Habibie ini sudah hancur, dan Pemkot Bandung tidak bisa berbuat apa-apa untuk melindungi bangunan SMAK Dago,” ujarnya.

Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, Folmer S.M. Silalahi, S.T., di lokasi terpisah memberikan pendapatnya, Folmer menilai lahirnya Perda No.6 tahun 2025 yang menggantikan/mencabut Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung dilakukan secara gegabah tanpa melihat perlunya kesinambungan Regulasi dengan Perda terdahulu.

Semangat pelestarian yang mengedepankan aspek perlindungan Cagar Budaya sesuai UU No.11 tahun 2010 Cagar Budaya dikalahkan oleh aspek prosedural penetapan Cagar Budaya oleh keputusan Kepala Daerah.

Penurunan status daftar BCB yg menjadi bagian dari Perda No. 9 Tahun 2018 menjadi Objek Diduga CB dalam Perda No. 6 Tahun 2025 justru menjadi produk aturan yang cacat prosedural karena tidak melalui kajian pemeringkatan oleh TACB.

Penurunan status BCB menjadi ODCB dalam Perda No. 6 tahun 2025 tanpa kajian pemeringkatan memunculkan ketidakpastian dalam proses pengembangan dan pemanfaatan BCB.

Nomenklatur ODCB dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dikenal, sehingga bangunan dengan status ODCB akan diperlakukan seperti bangunan biasa pada umumnya, ini sangat mengkhwatirkan upaya pelestarian BCB.

Terkait SMAN 1 Bandung, Folmer mengingatkan, Walikota Bandung Muhammad Farhan sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terhadap bangunan SMAN 1 Bandung yang walaupun peringkatnya sudah diturunkan menjadi ODCB, maka pengembangan dan pemanfaatannya wajib meminta kajian terlebih dahulu dari TACB, “Ingat dalam aturan bangunan ODCB harus diperlakukan sebagai Cagar Budaya,” tegas Folmer.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bandung, Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., di tempat terpisah mengapresiasi dan menghargai Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya (KAMPCB) yang memberi usulan revisi Perda No. 6 Tahun 2025.

Kadisbudpar Kota Bandung menjelaskan, seperti disampaikan pada Press Release melalui Humas Pemkot Bandung, fakta yang ada adalah CB yang terdapat pada Lampiran Perda 7/2018 belum di-SK-kan oleh Wali Kota Bandung, termasuk Gedung SMAN 1, itu yang sekarang sedang dilakukan Pemkot Bandung melalui program pada Disbudpar Kota Bandung.

Kini, publik menanti langkah konkret Pemerintah Kota Bandung dalam merespons berbagai masukan tersebut, di tengah pesatnya pembangunan dan kebutuhan investasi, keseimbangan antara pelestarian dan pemanfaatan menjadi tantangan besar.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebijakan pelestarian bukan sekadar soal regulasi, tetapi tentang bagaimana kota menjaga identitasnya di tengah perubahan zaman, dan jangan sampai muncul persepsi Perda Nomor 6 Tahun 2025 adalah pesanan para investor yang ingin mengubah Cagar Budaya di Kota Bandung menjadi bangunan komersial dan proyek bisnis yang hanya menguntungkan segelintir orang. (BRH)

Previous Post

Masjid Agung Bandung Gelar Ramadan Fest, 6 Hingga 15 Maret 2026, Bank Malaysia Turut Berpartisipasi

Related Posts

Liputan Kota Bandung

Masjid Agung Bandung Gelar Ramadan Fest, 6 Hingga 15 Maret 2026, Bank Malaysia Turut Berpartisipasi

by arcom
February 17, 2026
Liputan Kota Bandung

Status Cagar Budaya SMA Negeri 1 Bandung Bukan Dicabut, Proses Penetapan Masih Berjalan Sesuai Undang-undang

by arcom
February 15, 2026
Liputan Kota Bandung

Bangun Kesadaran dari Lingkungan Terkecil, Warga RT 02 RW 07 Antapani Kidul Gelar Diskusi Pemilahan Sampah

by arcom
February 15, 2026
Peristiwa

Borong Penghargaan di Ajang Summarecon Awards 2026, Linktown Tegaskan Posisi sebagai Broker Properti Terdepan

by arcom
February 13, 2026
Direktur Harapan Amal Mulia, Agis Muhsin memaparkan kondisi masyarakat Gaza, Palestina pasca kehadiran Board Of Peace
Peristiwa

Kasih Palestina dan Sejumlah NGO Tanggapi Kehadiran Board of Peace

by arcom
February 6, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

ISBI Bandung dan Guangxi Arts University Gelar Pertunjukan Musik Flowers of Silk Road, “Together with Ethnic Music Concert”

ISBI Bandung dan Guangxi Arts University Gelar Pertunjukan Musik Flowers of Silk Road, “Together with Ethnic Music Concert”

December 5, 2023

Mobil 4×4 Diesel: Pilihan Kendaraan Tangguh, Irit, dan Andal di Segala Medan

December 30, 2023

Lanud Husein Sastranegara Gelar Uji Coba Program Makan Siang Bergizi di Sekolah

November 26, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Terkait Polemik SMAN 1 Bandung, KAMPCB Desak Pemkot Bandung Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2025
  • Masjid Agung Bandung Gelar Ramadan Fest, 6 Hingga 15 Maret 2026, Bank Malaysia Turut Berpartisipasi
  • Status Cagar Budaya SMA Negeri 1 Bandung Bukan Dicabut, Proses Penetapan Masih Berjalan Sesuai Undang-undang

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?