ARCOM-MEDIA, Bandung. Kota Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga identitas sejarah dan warisan budayanya.
Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pemerintah Kota Bandung resmi membuka seleksi terbuka Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung untuk periode 2026–2028.
Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi Disbudpar Kota Bandung Nomor B/PK.04.01/646-Disbudpar/II/2026.
Seleksi terbuka ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penetapan, pemeringkatan, hingga penghapusan status cagar budaya dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis kajian ilmiah yang kuat.
Sebagaimana diketahui, TACB merupakan badan independen yang memiliki peran krusial dalam memberikan rekomendasi strategis kepada Wali Kota Bandung.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan nasib bangunan, kawasan, benda, hingga struktur yang memiliki nilai sejarah dan budaya di Kota Bandung.
Kota Bandung bukan hanya dikenal sebagai kota kreatif, tetapi juga kota dengan jejak sejarah yang kaya, mulai dari arsitektur art deco, bangunan kolonial, situs perjuangan kemerdekaan, hingga warisan budaya takbenda yang hidup di tengah masyarakat.
Di tengah laju pembangunan dan investasi, pelestarian cagar budaya menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, keberadaan TACB yang kuat dan berintegritas menjadi kebutuhan mendesak, Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara transparan guna menjaring kandidat terbaik yang mampu mengawal pelestarian warisan budaya secara profesional.
Dalam seleksi kali ini, Pemkot Bandung membuka kesempatan bagi para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, calon anggota TACB wajib memiliki latar belakang atau kompetensi di bidang:
1. Arkeologi
2. Sejarah
3. Antropologi
4. Arsitektur
5. Teknik Sipil
6. Hukum
7. Geologi
8. Geografi
9. Seni/Sastra
10. Biologi
Bidang lain yang relevan dengan pelestarian cagar budaya
Keberagaman keilmuan ini dinilai penting agar setiap potensi cagar budaya dapat dikaji dari berbagai sudut pandang akademis dan teknis. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak parsial.
Tak hanya kompetensi, aspek integritas menjadi syarat utama. Calon anggota TACB harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli Cagar Budaya yang masih berlaku minimal satu tahun sebelum masa berlaku habis.
Selain itu, kandidat harus memiliki integritas, dedikasi, dan komitmen tinggi terhadap tugas dan wewenang yang diberikan.
Pemahaman mendalam mengenai lingkup cagar budaya, khususnya di Kota Bandung, juga menjadi nilai penting. Tak kalah penting, calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Para kandidat yang terpilih nantinya wajib bersedia menjalankan masa bakti selama tiga tahun.
Proses seleksi akan dilakukan melalui beberapa tahap, yakni:
Penjaringan dan Pendaftaran: 21 Februari – 6 Maret 2026
Seleksi Administrasi: 7 – 9 Maret 2026
Seleksi Wawancara: 11 – 13 Maret 2026
Pengumuman Hasil Akhir: 16 Maret 2026
Seluruh tahapan seleksi dirancang terbuka dan transparan untuk memastikan objektivitas dalam menentukan anggota TACB periode mendatang.
Bagi para ahli yang memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan dengan:
Mengajukan surat lamaran kepada Wali Kota Bandung melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung (format surat dapat diunduh melalui tautan resmi: bit.ly/formatlamarantacb
Melampirkan Curriculum Vitae (CV) dan portofolio keahlian.
Melampirkan salinan ijazah terakhir dan Sertifikat Kompetensi Ahli Cagar Budaya yang sah.
Mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital melalui tautan pendaftaran: bit.ly/seleksitacbbandung
Struktur TACB Kota Bandung nantinya terdiri dari lima orang anggota, yakni satu Ketua merangkap anggota, satu Sekretaris merangkap anggota, dan tiga anggota. Ketua dan Sekretaris akan dipilih secara musyawarah dari dan oleh anggota TACB yang terpilih.
Menariknya, anggota TACB dapat diberhentikan sebelum masa bakti berakhir apabila melanggar pedoman tata kerja atau merangkap jabatan sebagai anggota TACB di lebih dari dua daerah lain dalam periode yang sama. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme dan fokus kerja anggota TACB.
Melalui seleksi terbuka ini, Pemerintah Kota Bandung mengajak para profesional dan akademisi untuk turut serta menjaga identitas sejarah dan budaya kota. Partisipasi aktif para ahli diharapkan mampu memperkuat upaya pelestarian, sehingga warisan budaya Bandung tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Langkah ini bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan panggilan moral untuk memastikan bahwa pembangunan kota berjalan beriringan dengan pelestarian sejarahnya. Sebab, kota tanpa ingatan adalah kota yang kehilangan jati dirinya.
Dengan dibukanya seleksi TACB 2026–2028 ini, Bandung kembali menunjukkan bahwa kemajuan dan pelestarian bukan dua hal yang bertentangan, melainkan dua pilar yang harus berjalan berdampingan demi masa depan kota yang berakar pada sejarahnya.
Mantan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) periode 2025, Ipong Witono, beberapa waktu lalu menegaskan, Kota Bandung banyak bangunan art deco, dan bangunan bersejarah warisan Belanda, dan tidak ada candi di Kota Bandung, maka pengurus TACB Kota Bandung periode berikutnya sebaiknya diisi Arsitek.
Sejalan dengan Ipong Witono, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung untuk periode 2026–2028 sebaiknya diisi para Arsitek, bukan Arkeolog, karena Kota Bandung banyak arsitektur art deco, bangunan kolonial, dan bangunan bersejarah lainnya, sedangkan di Kota Bandung tidak ada candi-candi dan situs purbakala, sehingga tidak pas bila TACB diisi Arkeolog.
Seperti diketahui, isu yang beredar di kalangan para Ahli Cagar Budaya, orang-orang Arkeolog saat ini diduga menguasai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, dan sangat berambisi menduduki jabatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung periode 2026–2028, padahal TACB sepantasnya diisi Arsitek.
Apabila Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung periode 2026–2028 telah terbentuk, maka tugas masyarakat, Jurnalis, dan Media adalah mengawasi pengurus TACB Kota Bandung, agar jangan sampai terkontaminasi para Investor yang mengincar dan merusak bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung untuk dijadikan bangunan komersil yang hanya menguntungkan segelintir pihak. (RED)








