ARCOM-MEDIA, Jakarta. Perkumpulan Jurnalis Bela Negara (JBN) akhirnya secara resmi memperoleh Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pada 2 Maret 2021 dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dengan terbitnya AHU Jurnalis Bela Negara (JBN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, bernomor: AHU-0002826.AH.01.07.TAHUN 2021, maka Pengurus resmi Jurnalis Bela Negara (JBN) yang diketuai oleh Rd. Moch. Gun Gun Gunanjar dan Sekjend JBN Bagoes Rinthoadi akan berkirim surat pada Perkumpulan-Perkumpulan lain yang memakai nama Jurnalis Bela Negara agar menghapus dan tidak lagi mendompleng dan memakai nama tambahan Jurnalis Bela Negara dalam segala kegiatannya di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, selain Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman, Jurnalis Bela Negara (JBN) memiliki 8 Wajib Cakra JBN sebagai penghayatan.
Delapan Wajib JBN diberikan dan diizinkan digunakan oleh perkumpulan oleh mantan Pangkostrad, yakni Letjen Besar Harto Karyawan, SH, M.Tr (Han).
Delapan Wajib Cakra JBN yakni, Niat, Sikap dan Perilaku, Pancaran Mata, Komunikasi, Kesiagaan dan Kewaspadaan, Daya Imajinasi, Keputusan, Keyakinan.
Perjalanan panjang Jurnalis Bela Negara (JBN) dimulai pada 23 Januari 2017 di Hotel dan Resto Kalimasada Jalan Kalimantan No.5 Bandung oleh tiga orang pendiri JBN yang merupakan para Jurnalis, yakni Seca Berbudhy Leksono atau biasa disapa Mas Don (seputarjabar), Rd. Moch. Gun Gun Gunanjar atau biasa disapa Gun (Aksi), dan Bagoes Rinthoadi (Arcom).
Tiga tahun kemudian, pada Kamis 27 Agustus 2020, JBN tuntas di akta-kan oleh Notaris Victory Bayumi SH, M.Kn.
“Visi dan misi Jurnalis Bela Negara yang telah memiliki AHU dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah melawan berita hoax, dan menanamkan bela negara pada insan Jurnalis,” kata Pendiri JBN Seca Berbudhy Leksono atau biasa disapa Mas Don. (BRH)