ARCOM-MEDIA, Bandung. Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH., didampingi Kepala Bagian Komunikasi dan Humas Unisba Firmansyah, S.I. Kom., M.Si., menanggapi dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan Mahasiswi Unisba berinisial JZF (20 thn) terhadap 120 orang yang kebanyakan Mahasiswa dan Mahasiswi Unisba.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menanggapi kasus tersebut saat Press Conference di hadapan puluhan awak Media cetak, televisi, dan Online, Jumat, (3/11/2023), di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Unisba, jalan Taman Sari kota Bandung.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi mengakui Mahasiswi Unisba berinisial JZF merupakan Mahasiswi aktif Unisba Fakultas Ekonomi dan Bisnis.(FEB) Unisba.
“Mahasiswi ini secara akademik aktif di Unisba karena rutin melakukan pembayaran uang kuliah, namun saat ini sudah tidak masuk kuliah,” ungkap Rektor Unisba Prof Edi Setiadi.
Lebih lanjut Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menegaskan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Mahasiswi Unisba tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Unisba, “Setiap tindak pidana yang dilakukan Mahasiswi Unisba merupakan tanggung jawab pribadi,” tegasnya.
“Namun dalam kasus ini kami tidak tinggal diam karena pelaku dan korban merupakan Mahasiswa kami,” ujar Rektor Unisba Prof Edi Setiadi.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menambahkan, dalam kasus dugaan penipuan di lingkungan Unisba ini sudah dilakukan mediasi antara pelaku dan korban.
“Kerugian yang dialami para korban berjumlah 120 orang ini tidak mencapai miliaran rupiah, karena sebagian keuntungan sudah dibayarkan kepada korban oleh pelaku,” ungkap Rektor Unisba Prof Edi Setiadi, “Bahkan sudah ada perjanjian antara pelaku dan korban bahwa pelaku berjanji akan mengembalikan uang para korban, dan para korban sudah menyetujui, dan kasus ini merupakan kasus perdata,” ujarnya.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menegaskan, apabila ada pelaporan pidana, tentunya pihak Rektorat Unisba punya aturan, bisa skorsing ataupun pemutusan sebagai Mahasiswa Unisba, “Kalau Mahasiswi tersebut sudah menjadi tersangka tentu kami mengambil langkah skorsing, bahkan pemutusan studi,” ujarnya.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menjelaskan, Unisba memiliki Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum, “Sengketa antara korban dan pelaku merupakan kasus perdata, namun apabila berkembang menjadi pidana kita belum tahu, karena pihak Rektorat belum mendapat laporan,” ujarnya, “Para korban yang sudah diberikan konsultasi dan bantuan hukum oleh pihak Unisba sebanyak tujuh orang,” ungkapnya.
“Namun apabila para korban menggunakan bantuan Pengacara, kami dari pihak Unisba tidak akan mendampingi karena terkait kode etik,” kata Rektor Unisba Prof Edi Setiadi.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menjelaskan kabar yang beredar bahwa Mahasiswi yang diduga melakukan tindakan penipuan melakukan bersama pacarnya, “Mereka berdua sudah menikah walaupun masih kuliah di Unisba, dan kabarnya mereka berdua sudah tidak kuliah di Unisba,” ungkapnya
“Saya harus menyelamatkan Mahasiswa kami yang berjumlah 13.000 orang, maka dalam kasus ini kami akan memanggil pelaku dugaan penipuan dan orang tuanya hari Senin depan,” pungkas Rektor Unisba Prof Edi Setiadi.
Sedangkan Kepala Bagian Komunikasi dan Humas Unisba Firmansyah, S.I. Kom., M.Si., menambahkan, dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Mahasiswi Unisba ada dugaan skema Ponzi, “Mahasiswi ini melakukan bisnis sejak Maret 2023, ada korban yang berinvestasi sebesar 60 juta, namun sudah dikembalikan maka kerugiannya hanya sebesar 5 juta rupiah, hal ini terjadi karena pelaku mungkin salah investasi, namun pastinya banyak uang para korban yang sudah dikembalikan,” pungkasnya. (BRH / FJR)