• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Penipuan Penjualan Lahan dan Perusahaan Bendera Pertamina, Rp14 Miliar di Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar

Oktober 29, 2026
in Hukum
0
Dugaan Penipuan Penjualan Lahan dan Perusahaan Bendera Pertamina, Rp14 Miliar di Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Transaksi jual beli tanah dan bangunan, berikut PT Perusahaan bendera Pertamina yang belakangan diketahui berstatus sita pengadilan berujung pada laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp14 miliar lebih.

Perkara ini dilaporkan oleh Indra Purnama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat pada 30 April 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilampirkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam transaksi tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dokumen laporan menyebutkan, peristiwa yang dipersoalkan bermula pada 23 Agustus 2022, saat itu, pelapor mengaku membeli sebidang tanah dan bangunan yang disebut sebagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)Pelaku sebagai pihak penjual.

Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 161 tertanggal 8 Juli 2022, yang ditandatangani di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin, S.H.

Nilai transaksi tercatat sebesar Rp14 miliar lebih berdasarkan uraian dalam laporan, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan cek Bank Mandiri.

Persoalan muncul ketika pelapor mengetahui bahwa tanah dan bangunan , PT Perusahaan Bendera transaksi Pertamina yang menjadi objek transaksi tersebut telah disita oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Dalam dokumen laporan, penyitaan itu dikaitkan dengan perkara perdata Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Cbn. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pada 7 Juli 2022, notaris/PPAT melakukan pengecekan kembali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan memperoleh informasi bahwa objek tanah dan bangunan tersebut telah berstatus sita.

Pelapor mengaku sebelumnya mendapat penjelasan bahwa tanah dan bangunan , Perusahaan PT yang hendak dibeli tidak memiliki permasalahan hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak sekadar menyangkut sengketa transaksi jual beli, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi status hukum objek tanah sebelum transaksi dilakukan.

Meski demikian, kebenaran mengenai pihak yang mengetahui status sita, waktu diketahuinya informasi tersebut, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Perkembangan penanganan perkara tercantum dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang ditujukan kepada pelapor.

Dalam surat tersebut, penyelidik menyampaikan telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya meminta keterangan melalui wawancara terhadap sembilan orang saksi, mengirimkan undangan klarifikasi kepada sembilan orang saksi, mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidik juga menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Surat itu menunjukkan bahwa, hingga tanggal penerbitannya, proses penanganan masih berfokus pada pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti.

Belum terdapat keterangan dalam dokumen yang dilampirkan mengenai penetapan tersangka ataupun kesimpulan akhir penyelidik terkait terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Pasal pasal diterapkan penipuan pengelapan, mengaburkan barang bukti, merusak barang bukti, akta otentik, pemufakatan jahat,
persekongkolan oleh Sri Sudjatmoko, Sri Budi, Irmayanti, Endang Kusumawaty, Irfan Suryanagara, Notaris, dkk

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak hanya mengandalkan dokumen transaksi ketika membeli tanah atau bangunan bernilai besar.

Dalam transaksi yang melibatkan akta autentik dan nilai miliaran rupiah, keterbukaan informasi serta ketelitian pemeriksaan dokumen menjadi faktor krusial untuk melindungi para pihak dari potensi kerugian.

Di sisi lain, penanganan laporan juga membutuhkan kepastian dan transparansi agar pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, sementara pihak-pihak yang dilaporkan tetap mendapatkan haknya sesuai hukum.

Hingga berita ini disusun, para awak Media, Kamis, (29/10/2026), terus mencoba menghubungi pihak Polda Jabar. (RED)

Previous Post

Bertabur Bintang, Menteri Pariwisata Resmikan EIGER Nature di Megamendung Bogor

Next Post

Kodiklatad Gelar Jaarbeurs Cup 2026, Perkuat Soliditas dan Jaring Bibit Atlet Tenis Meja

Related Posts

Hukum

Dugaan Kriminalisasi Pegiat Lingkungan Fei Febriyanti Jadi Sorotan Publik

by arcom
Juli 29, 2026
Hukum

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

by arcom
Mei 19, 2026
Bayang-Bayang Proyek “Siluman” di Subang, LSM Pemuda Tuding Dinas Bina Marga Jabar Abuse of Power
Hukum

Bayang-Bayang Proyek “Siluman” di Subang, LSM Pemuda Tuding Dinas Bina Marga Jabar Abuse of Power

by arcom
Mei 6, 2026
Hukum

LSM Pemuda Desak Kejati Jabar Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi, Soroti Potensi Pemborosan dan Dugaan KKN

by arcom
April 24, 2026
Hukum

Bandung Heritage Gugat Proyek Penataan Gedung Sate: KDM Tidak Jujur dan Tidak Transparan

by arcom
April 23, 2026
Next Post
Kodiklatad Gelar Jaarbeurs Cup 2026, Perkuat Soliditas dan Jaring Bibit Atlet Tenis Meja

Kodiklatad Gelar Jaarbeurs Cup 2026, Perkuat Soliditas dan Jaring Bibit Atlet Tenis Meja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Borong Penghargaan di Ajang Summarecon Awards 2026, Linktown Tegaskan Posisi sebagai Broker Properti Terdepan

Februari 13, 2026

IKA SMAN 9 Bandung Gelar Pelantikan Dewan Pengurus 2026-2029, Perkuat Solidaritas Alumni dan Transformasi Digital

Maret 6, 2026
Rapat Paripurna DPRD Jabar Dihadiri Pj Gubernur Jabar dan Ketua DPRD Jabar, Bahas Dua Agenda Penting

Rapat Paripurna DPRD Jabar Dihadiri Pj Gubernur Jabar dan Ketua DPRD Jabar, Bahas Dua Agenda Penting

Oktober 25, 2023

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Kasad Terima Kunjungan Kasad Australia, Perkuat Kemitraan Militer Kedua Negara
  • Enam Tahun SEKO, Rayakan Kebersamaan dengan Musik, DJ Session hingga Doorprize Spektakuler
  • Mertua Pangdam III/Siliwangi Brigjen TNI Purn Soemarno MS Dimakamkan Secara Militer di TMP Cikutra

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?